Tangkap 4 Pengedar, Polisi Tuban Amankan 40.896 Butir Carnophen dan 1.760 Butir LL

    Tangkap 4 Pengedar, Polisi Tuban Amankan 40.896 Butir Carnophen dan 1.760 Butir LL

    TUBAN -   Dalam kurun waktu satu minggu Satresnarkoba Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan 3 (tiga) kasus Narkoba dan mengamankan puluhan ribu Narkotika golongan I jenis carnophen serta obat keras berbahaya (Okerbaya).

    Sebanyak 40.896 butir pil carnophen itu disita dari dua tersangka RJ (42) bersama FRW (40) disebuah kamar kos yang terletak di kelurahan Ronggomulyo kecamatan/kabupaten Tuban.

    Menurut Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., saat pimpin konferensi pers pada Rabu (05/07/23) mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Bandung Jawa Barat dengan harga 7 ribu perbutirnya "Dan dijual untuk satu butirnya antara 10 ribu hingga 12 ribu rupiah" Ucap Palma 

    Masih menurut Wakapolres, dalam melakukan transaksi dengan pembelinya modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem ranjau "Jadi barangnya ditaruh ditepi jalan lalu tinggal, nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut" Imbuhnya.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas para tersangka yang ditangkap disebuah kos-kosan itu mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haramnya di wilayah kabupaten Tuban dan saat tertangkap merupakan aksi yang kedua kalinya "Baru dua kali disini, yang kedua ini langsung tertangkap" terang Wakapolres.

    Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menambahkan bahwa saat mengamankan para tersangka dikos-kosan kemudian dikeler untuk menunjukkan barang bukti, alhasil puluhan ribu butir narkotika ditemukan dan disimpan di dua tempat berbeda.

    "Pada saat kita lakukan penggeledahan barang ini ditaruh di dua tempat, jadi satu lokasi Kos tapi dua kamar berbeda" tutur AKP Teguh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo 
    Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga.

    Selain dua tersangka pengedar pil carnophen, Satresnarkoba juga menyita 1.760 Butir Pil doble L dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni MMH alias Dakon bersama barang bukti sebanyak 800 (delapan ratus) butir pil LL serta tersangka AAN sebanyak sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir.

    Kedua tersangka dijerat pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1, 5 miliyar. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhayangkara ke-77, Kodim 0811 Tuban...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tuban Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Saka Wira Kartika Gelar Tasyakuran Peringati HUT Ke-17 Di Koramil 0811/12 Bancar
    Ini Dia, Daftar Juara Lomba PBB Tingkat SLTP/SLTA Sederajat Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-79 TNI Di Markas Kodim 0811/Tuban
    Kedisiplinan Adalah Modal Pokok, Babinsa Koramil 0811/13 Tambakboyo Bekali In House Training
    Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0811/Tuban Berikan Kejutan Tumpeng Dan Kue HUT Bhayangkara Ke-78 Di Polres Tuban
    Sinergitas Komandan Kodim 0811/Tuban Bersama Kapolres Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Tuban Dengan Kondusif
    HUT ke 79 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Bhakti Sosial Bagikan Bingkisan, Santunan Hingga Sunatan Massal
    Ini Dia, Daftar Juara Lomba PBB Tingkat SLTP/SLTA Sederajat Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-79 TNI Di Markas Kodim 0811/Tuban
    Jaga Suasana Lebaran Tetap Fitri, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Patroli Malam Hari
    Cegah Terjadinya Kekerasan Dan Anti Bullying Di Sekolah, Babinsa Menjadi Nara Sumber Kelas Inspirasi Di SDN Sugihwaras 2 Parengan Tuban
    Kasdim Dampingi Tim Waslakgiat Kodam V/Brawijaya Tinjau Pembangunan Rutilahu Di Wilayah Kodim 0811 Tuban
    Kedisiplinan Adalah Modal Pokok, Babinsa Koramil 0811/13 Tambakboyo Bekali In House Training
    Wujud Rasa Empati, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Angkat Jenazah Warga Binaan
    Polres Tuban Siagakan 369 Personel Pengamanan Haul Sunan Bonang
    Cegah Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0811/01 Kota Fooging Bersama Dinkes Tuban
    Dandim 0811/Tuban Bacakan Amanat Panglima TNI Saat Upacara Bendera Merah Putih 17-an
    Berantas Sarang Nyamuk Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Kerja Bakti Bersama Warga

    Ikuti Kami